STRUKTUR ORGANISASI
BADAN KEUANGAN PANGKALPINANG

...

Susunan organisasi Badan Keuangan Daerah Kota Pangkalpinang adalah sebagai berikut:

a. Kepala Badan;

b. Sekretariat, terdiri dari :

     1. Sub Bagian Umum dan Kepegawaian;
     2. Sub Bagian Keuangan; dan
     3. Sub Bagian Perencanaan, evaluasi dan pelaporan.

c. Bidang Anggaran, terdiri dari :

     1. Seksi Perumusan Kebijakan Anggaran;
     2. Seksi Perencanaan dan Penyusunan Anggaran; dan
     3. Seksi Pengelolaan Teknologi Informasi Keuangan Daerah.

d. Bidang Perbendaharaan, terdiri dari :

     1. Seksi Penatausahaan Pengeluaran;
     2. Seksi Penatausahaan Kas Daerah; dan
     3. Seksi Pengendalian Belanja.

e. Bidang Akuntansi dan Pelaporan, terdiri dari :

     1. Seksi Akuntansi Penerimaan;
     2. Seksi Akuntansi Pengeluaran; dan
     3. Seksi Pelaporan Keuangan Daerah.

f. Bidang Pendaftaran dan Penetapan Pajak Daerah, terdiri dari :

     1. Seksi Pendaftaran dan Pelayanan Pajak Daerah;
     2. Seksi Verifikasi dan Informasi Pajak Daerah; dan
     3. Seksi Pendataan dan Penetapan Pajak Daerah

g. Bidang Penagihan dan Pengendalian Pajak Daerah, terdiri dari :

     1. Seksi Penagihan dan Piutang Pajak Daerah;
     2. Seksi Pemeriksaan dan Keberatan Pajak Daerah; dan
         Renstra Perubahan Tahun 2018-2023 13
     3. Seksi Pengendalian Operasional dan Penindakan Pajak Daerah.

h. Bidang Aset, terdiri dari :

     1. Seksi Penatausahaan Aset;
     2. Seksi Penilaian dan Penghapusan Aset; dan
     3. Seksi Pengamanan dan Pemanfaatan Aset.

MAPS