STRUKTUR ORGANISASI
BADAN KEUANGAN PANGKALPINANG

Susunan organisasi Badan Keuangan Daerah Kota Pangkalpinang
adalah sebagai berikut:
a. Kepala Badan;
b. Sekretariat, terdiri dari :
1. Sub Bagian Umum dan Kepegawaian;
2. Sub Bagian Keuangan; dan
3. Sub Bagian Perencanaan, evaluasi dan pelaporan.
c. Bidang Anggaran, terdiri dari :
1. Seksi Perumusan Kebijakan Anggaran;
2. Seksi Perencanaan dan Penyusunan Anggaran; dan
3. Seksi Pengelolaan Teknologi Informasi Keuangan Daerah.
d. Bidang Perbendaharaan, terdiri dari :
1. Seksi Penatausahaan Pengeluaran;
2. Seksi Penatausahaan Kas Daerah; dan
3. Seksi Pengendalian Belanja.
e. Bidang Akuntansi dan Pelaporan, terdiri dari :
1. Seksi Akuntansi Penerimaan;
2. Seksi Akuntansi Pengeluaran; dan
3. Seksi Pelaporan Keuangan Daerah.
f. Bidang Pendaftaran dan Penetapan Pajak Daerah, terdiri dari :
1. Seksi Pendaftaran dan Pelayanan Pajak Daerah;
2. Seksi Verifikasi dan Informasi Pajak Daerah; dan
3. Seksi Pendataan dan Penetapan Pajak Daerah
g. Bidang Penagihan dan Pengendalian Pajak Daerah, terdiri dari :
1. Seksi Penagihan dan Piutang Pajak Daerah;
2. Seksi Pemeriksaan dan Keberatan Pajak Daerah; dan
Renstra Perubahan Tahun 2018-2023 13
3. Seksi Pengendalian Operasional dan Penindakan Pajak
Daerah.
h. Bidang Aset, terdiri dari :
1. Seksi Penatausahaan Aset;
2. Seksi Penilaian dan Penghapusan Aset; dan
3. Seksi Pengamanan dan Pemanfaatan Aset.