...

Badan Keuangan Daerah Kota Pangkalpinang

     Badan Keuangan Daerah Kota Pangkalpinang adalah Perangkat Daerah sebagai unsur pelaksanaan Pemerintahan Kota Pangkalpinang yang bertanggungjawab kepada Walikota yang mempunyai tugas melaksanakan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan daerah di bidang Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah berdasar otonomi dan tugas pembantuan. Badan Keuangan Daerah Kota Pangkalpinang dalam tugas penyelenggaraan fungsi berdasarkan Perda Nomor 18 Tahun 2016 tentang Pembentukan Perangkat Daerah Kota Pangkalpinang sebagaimana telah diubah dengan Perda Nomor 1 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Perda Nomor 18 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Perangkat Daerah Kota Pangkalpinang Tipe A melaksanakan fungsi penunjang Keuangan.
Pelayanan Badan Keuangan Daerah Kota Pangkalpinang meliputi sebagai berikut :

1. Pelayanan Asistensi Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA PD);
2. Pelayanan Penyusunan Dokumen Pelaksanaan Anggaran dan Perubahan Dokumen Pelaksanaan Anggaran;
3. Pelayanan Penyusunan Konsep Naskah Perjanjian Hibah Daerah;
4. Pelayanan Pengendalian Anggaran Belanja Perangkat Daerah;
5. Pelayanan Verifikasi Surat Perintah Membayar (SPM);
6. Pelayanan Penerbitan SP2D;
7. Pelayanan Pencairan Dana Hibah dan Dana Sosial;
8. Pelayanan Asistensi Penyusunan Laporan Keuangan Perangkat Daerah;
9. Pelayanan Permohonan Nomor Pokok Wajib Pajak Daerah (NPWPD);
10.Pelayanan Surat Ketepatan Pajak Daerah;

Renstra Perubahan Tahun 2018-2023 12

11.Pelayanan Pembayaran Pajak Daerah;
12.Pelayanan Pajak BPHTB;
13.Pelayanan Pembayaran Pajak Terutang;
14.Pelayanan Permohonan Keberatan Pajak Daerah;
15.Pelayanan Penerimaan Kas;
16.Pelayanan Pembayaran Retribusi Izin Pemakaian TempatTempat Tertentu yang dikuasai oleh Pemerintah Kota Pangkalpinang;
17.Pelayanan Izin Baru Pemakaian Tempat – Tempat Tertentu yang dikuasai oleh Pemerintah Kota Pangkalpinang.





MAPS