
Badan Keuangan Daerah Kota Pangkalpinang
Badan Keuangan Daerah Kota Pangkalpinang adalah
Perangkat Daerah sebagai unsur pelaksanaan Pemerintahan Kota
Pangkalpinang yang bertanggungjawab kepada Walikota yang
mempunyai tugas melaksanakan penyusunan dan pelaksanaan
kebijakan daerah di bidang Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan
Aset Daerah berdasar otonomi dan tugas pembantuan. Badan
Keuangan Daerah Kota Pangkalpinang dalam tugas
penyelenggaraan fungsi berdasarkan Perda Nomor 18 Tahun 2016
tentang Pembentukan Perangkat Daerah Kota Pangkalpinang
sebagaimana telah diubah dengan Perda Nomor 1 Tahun 2020
Tentang Perubahan Atas Perda Nomor 18 Tahun 2016 tentang
Pembentukan dan Perangkat Daerah Kota Pangkalpinang Tipe A
melaksanakan fungsi penunjang Keuangan.
Pelayanan Badan Keuangan Daerah Kota Pangkalpinang
meliputi sebagai berikut :
1. Pelayanan Asistensi Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran
(RKA PD);
2. Pelayanan Penyusunan Dokumen Pelaksanaan Anggaran dan
Perubahan Dokumen Pelaksanaan Anggaran;
3. Pelayanan Penyusunan Konsep Naskah Perjanjian Hibah
Daerah;
4. Pelayanan Pengendalian Anggaran Belanja Perangkat Daerah;
5. Pelayanan Verifikasi Surat Perintah Membayar (SPM);
6. Pelayanan Penerbitan SP2D;
7. Pelayanan Pencairan Dana Hibah dan Dana Sosial;
8. Pelayanan Asistensi Penyusunan Laporan Keuangan Perangkat
Daerah;
9. Pelayanan Permohonan Nomor Pokok Wajib Pajak Daerah
(NPWPD);
10.Pelayanan Surat Ketepatan Pajak Daerah;
Renstra Perubahan Tahun 2018-2023 12
11.Pelayanan Pembayaran Pajak Daerah;
12.Pelayanan Pajak BPHTB;
13.Pelayanan Pembayaran Pajak Terutang;
14.Pelayanan Permohonan Keberatan Pajak Daerah;
15.Pelayanan Penerimaan Kas;
16.Pelayanan Pembayaran Retribusi Izin Pemakaian TempatTempat Tertentu yang dikuasai oleh Pemerintah Kota
Pangkalpinang;
17.Pelayanan Izin Baru Pemakaian Tempat – Tempat Tertentu yang
dikuasai oleh Pemerintah Kota Pangkalpinang.