Dinilai Tak Lagi Berfungsi, Pemkot Akan Bongkar Bangunan Kanopi di Pasar Mambo dan Pasar Induk
- Senin, 22 Februari 2021
- 0
Sekretaris Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) Kota
Pangkalpinang, Syafaruddin menyebutkan,
bangunan tersebut ingin dirobohkan sebab diniai tidak lagi berfungsi, bahkan
sudah dalam keadaan rusak berat.
"Dengan alasan bangunan kanopi tersebut sudah dalam keadaan
rusak berat, tidak berfungsi lagi, dan sangat berbahaya terhadap keselamatan
jiwa masyarakat serta tidak ditemukannya Izin Mendirikan Bangunan (IMB)
bangunan kanopi tersebut," kata Syafaruddin kepada Bangkapos.com, Kamis
(11/2/2021).
Seketaris Bakeuda yang kerap disapa Uddin itu mengatakan, melalui media massa
ini, diumumkan bahwa barang siapa yang merasa memiliki atau menguasai bangunan
kanopi tersebut, dipersilahkan segera melaporkan atau menghubungi Pemerintah
Kota Pangkalpinang di Badan Keuangan Daerah.
"Yang merasa memiliki atau menguasai bangunan kanopi tersebut
silahkan datang langsung ke Kantor Bakeuda, dengan menunjukkan bukti atau
dokumen kepemilikan ditunggu paling lambat tujuh hari kalender terhitung sejak
tanggal pengumuman ini diterbitkan," bebernya.
Kata Uddin, apabila sampai dengan tujuh hari, tidak ada laporan
baik secara perorangan maupun badan hukum yang disampaikan dengan membawa bukti
atau dokumen pendukung, maka Pemerintah Kota Pangkalpinang akan segera
melaksanakan Pembongkaran Bangunan Kanopi tersebut.
"Kita akan berkoordinasi dengan instansi terkait sesuai
dengan ketentuan yang berlaku. Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi
Nomor WA : 0823-7766-0871 (Syafaruddin) dan 0852-6798-0013 (M. Nasir),"
sebutnya.
(Bangkapos.com/Andini Dwi Hasanah)
Artikel ini telah tayang di bangkapos.com dengan
judul Dinilai Tak Lagi Berfungsi, Pemkot Akan Bongkar Bangunan Kanopi di Pasar
Mambo dan Pasar Induk, https://bangka.tribunnews.com/2021/02/11/dinilai-tak-lagi-berfungis-pemkot-akan-bongkar-bangunan-kanopi-di-pasar-mambo-dan-pasar-induk.
Penulis: Andini Dwi Hasanah
Editor: khamelia